Jumat, 25 Apr 2025,

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan Ini Kami Berjanji, Sanggup Melaksanakan Pelayanan Sesuai
Dengan Standar Yang Di Tetapkan Dan Memberikan Pelayanan Sesuai
Dengan Kewajiban, Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus
Serta Bersedia Menerima Sanksi Dan / Atau Memberikan Kompensasi
Apabila Pelayanan Yang Diberikan Tidak Sesuai"

 

Plt. KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KAB. MERANGIN

 

ANDRIE FRANSUSMAN, S.STP
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 197902261997111001

 

 

VISI DAN MISI

VISI :

Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pelayanan Prima Menuju Merangin Baru 2030.

 

MISI :

  1. Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Cepat, Guna Menjadikan Data yang Akurat dan Valid.

  2. Meningkatkan Profesional Sumber Daya Aparatur Pengelola Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  3. Meningkatkan Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat Terhadap Pentingnya Dokumen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

  4. Meningkatkan Percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan Bagi Masyarakat.

  5. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Aparatur.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sesuai PERBUP

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tuga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

 
  1. Penyusunan rencarana stategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelsanaan anggaran dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Penyelengara koordinasi administrasi kependudukan;
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  6. Pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk;
  7. Pelayanan administrasi kependudukan termasuk pelayanan yang bersifat khusu dan penduduk rentan administrasi kependudukan;
  8. Pengembangan dan evaluasi pelaksaaan sistem administrasi kependuduakn;
  9. Penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan;
  10. Pemuktahiran data penduduk dalama pelaksanaa pemilihan umum;
  11. Pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam administrasi kependudukan;
  12. Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional kependudukan dan pencatatan sipil;
  13. Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelporan dan pertanggung jawaban penerimaan tertibusi di bidang administarasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  14. Penyediaan, penatausahaan, penggunaa, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana kerja di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  15. Pemberian dukungan teknis kepda masyarakat dan perangkat daerah dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  16. Penegakkan peraturan perundang-undangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  17. Pengelolaan kepegawaia, keuangan dan barang dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  18. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  19. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  20. Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

 

 

JUMLAH PENDUDUK  KAB. MERANGIN