Tugas Pokok dan Pungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencarana stategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelsanaan anggaran dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelengara koordinasi administrasi kependudukan;
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk;
- Pelayanan administrasi kependudukan termasuk pelayanan yang bersifat khusu dan penduduk rentan administrasi kependudukan;
- Pengembangan dan evaluasi pelaksaaan sistem administrasi kependuduakn;
- Penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan;
- Pemuktahiran data penduduk dalama pelaksanaa pemilihan umum;
- Pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam administrasi kependudukan;
- Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelporan dan pertanggung jawaban penerimaan tertibusi di bidang administarasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyediaan, penatausahaan, penggunaa, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana kerja di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pemberian dukungan teknis kepda masyarakat dan perangkat daerah dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penegakkan peraturan perundang-undangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengelolaan kepegawaia, keuangan dan barang dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengelolaan kearsipan, data dan informasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dinas kependudukan dan pencatatan sipil.