Jumat, 14 Feb 2025,

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencarana stategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelsanaan anggaran dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Penyelengara koordinasi administrasi kependudukan;
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  6. Pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk;
  7. Pelayanan administrasi kependudukan termasuk pelayanan yang bersifat khusu dan penduduk rentan administrasi kependudukan;
  8. Pengembangan dan evaluasi pelaksaaan sistem administrasi kependuduakn;
  9. Penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan;
  10. Pemuktahiran data penduduk dalama pelaksanaa pemilihan umum;
  11. Pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam administrasi kependudukan;
  12. Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional kependudukan dan pencatatan sipil;
  13. Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelporan dan pertanggung jawaban penerimaan tertibusi di bidang administarasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  14. Penyediaan, penatausahaan, penggunaa, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana kerja di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  15. Pemberian dukungan teknis kepda masyarakat dan perangkat daerah dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  16. Penegakkan peraturan perundang-undangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  17. Pengelolaan kepegawaia, keuangan dan barang dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  18. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  19. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  20. Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dinas kependudukan dan pencatatan sipil.