Kartu Tanda Penduduk

Penduduk adalah identitas resmi seseorang Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Tempat Pelayanan : Dukcapil atau bisa menggunakan layanan online http://dukcapil.meranginkab.go.id.
Tarif : Gratis