Jumat, 14 Feb 2025,

KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk OA, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin. Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.

Tempat Pelayanan : Dukcapil atau bisa menggunakan layanan online http://dukcapil.meranginkab.go.id
Tarif : Gratis

 

ALUR PELAYANAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)