Akta Kematian

Pencatatan Kematian Penduduk WNI Di Wilayah RI dan Kematian Orang Asing di Daerah
Ketentuan Teknis :
Pencatatan kematian dilakukan terhadap
Pencatatan kematian Penduduk WNI di Wilayah RI
Pencatatan Kematian WNI yang tidak terdaftar sebagai penduduk di Indonesia yang.
Tempat Pelayanan : Dukcapil atau bisa menggunakan layanan online http://dukcapil.meranginkab.go.id.
Tarif : Gratis