Rabu, 04 Des 2024,

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya
Tempat Pelayanan : Dukcapil atau bisa menggunakan layanan online https://dukcapil.meranginkab.go.id
Tarif : Gratis

 

ALUR PELAYANAN AKTA KELAHIRAN